PSAK Syariah
Penerapan PSAK Syariah merupakan suatu tuntutan yang tidak bisa dihindari karena bisnis syariah dewasa ini mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi tren baru dunia bisnis di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim maupun nonmuslim. PSAK sebelumnya (PSAK 59) baru mengatur standar akuntansi untuk perbankan syariah saja. PSAK yang terbaru ini (nomor 101-110) dimaksudkan untuk memberi standar akuntansi keuangan yang bisa diterapkan pada setiap lembaga keuangan syariah, baik bank maupun lembaga keuangan komersial bukan bank seperti KJKS, asuransi, reksadana dan pegadaian syariah. Dalam tahap ini, standar akuntansi yang diakomodir oleh PSAK Syariah adalah standar akuntansi terhadap transaksi-transaksi yang sudah banyak diterapkan di lembaga keuangan syariah seperti murabahah, salam, istisna, muddharabah, musyarakah, dan ijarah. Dengan diterapkannya pelaporan yang standar, maka akuntabilitas dan kredibilitas lembaga keuangan syariah di Indonesia akan semakin terjaga dan meningkat.
Terkait dengan sistem syariah, PSAK yang terkait adalah :
PSAK 101
PSAK 102
PSAK 103
PSAK 104
PSAK 105
PSAK 106
PSAK 107
PSAK 108
PSAK 109
PSAK 110
PSAK 111
Sumber: http://www.scribd.com
Terkait dengan sistem syariah, PSAK yang terkait adalah :
PSAK 101
PSAK 102
PSAK 103
PSAK 104
PSAK 105
PSAK 106
PSAK 107
PSAK 108
PSAK 109
PSAK 110
PSAK 111
Sumber: http://www.scribd.com
Comments
Post a Comment