Pemerintah Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012
Pemerintah menetapkan Hari- hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2011. SKB 3 Menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedang jumlah cuti bersama sebanyak 5 hari. Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Nomor: 7 Tahun 2011), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: 04/MEN/VII/2011) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011). Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat pada Rabu (13/7). Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi...